Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang
Berita

Perbankan Diminta Objektif Nilai Debitur dalam Perpanjangan Restrukturisasi Utang

Perpanjangan restrukturisasi perlu diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Termasuk pengeluaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga bank,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan jika tidak dibantu dengan restrukturisasi maka berpotensi besar untuk menyebabkan kredit macet atau bermasalah. “Kalau macet tidak hanya perusahaan itu yang mengalami kesulitan tetapi bank nya juga,” tegasnya.

Piter mengatakan kredit macet tidak hanya menyebabkan pihak perbankan kehilangan keuntungan melainkan juga terjadi penurunan cadangan modal. “Dengan landasan pemikiran itu selama pandemi masih berjangkit, kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit masih sangat dibutuhkan untuk melindungi dunia usaha dan bank,” katanya.

Menurut dia, melalui adanya kebijakan restrukturisasi kredit ini memang akan menurunkan keuntungan bagi pihak perbankan tapi itu lebih baik dibandingkan terjadi kredit macet. “Lebih baik laba turun daripada kredit menjadi macet. Laba tidak hanya turun tapi bank bisa mengalami kerugian dan penurunan modal. Stabilitas perbankan bisa terganggu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait