Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui
Utama

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer yang Perlu Diketahui

Terdapat empat hal mendasar yang membedakan corporate lawyer dan litigation lawyer.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pada praktiknya, lanjut Saprita, tugas seorang corporate lawyer sangat membutuhkan riset hukum. Hal ini dikarenakan seorang corporate lawyer dalam memberikan nasihatnya haruslah dilandasi dasar hukum yang kuat. Agar efektif, seorang Corporate Lawyer hendaknya melakukan riset hukum dengan tahapan menentukan fokus riset, menentukan metodologi riset, mengumpulkan data, kemudian mengolah data dan menyampaikan hasil.

Dalam lain kesempatan, Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu & Partnership, mengatakan pada intinya advokat litigasi membantu klien menyelesaikan sengketa yang dihadapi baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hak kekayaan intelektual, dan lainnya. Tapi pekerjaan advokat litigasi tak melulu ada di pengadilan karena ada juga kegiatan yang dilakukan di luar persidangan baik dalam tahap pra litigasi dan setelah selesai melakukan upaya hukum (eksekusi).

Advokat litigasi dituntut memiliki kemampuan yang cakap untuk menulis ketimbang verbal atau lisan. Kemahiran menulis sangat dibutuhkan ketika beracara di persidangan karena hampir semua dokumen misalnya dalam perkara perdata disampaikan dalam bentuk tertulis. “Misalnya mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, akta bukti, kesimpulan, semua itu disampaikan dalam dokumen tertulis,” ujarnya.

Pekerjaan advokat litigasi dimulai dari klien yang menceritakan persoalan hukum yang dihadapi. Advokat harus memahami fokus utama persoalan yang diceritakan itu karena tidak semua klien bisa menceritakan apa yang jadi masalah utamanya. “Advokat harus bisa menangkap secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan. Dari situ bisa ditentukan strategi apa yang tepat yang akan ditempuh untuk menangani perkara,” terangnya.

Rafles juga mengingatkan tidak semua perkara layak dibawa ke pengadilan. Terkadang ada perkara yang penyelesaiannya lebih menguntungkan bagi klien jika bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tags:

Berita Terkait