Perbedaan Jenis Data Spesifik vs Umum dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Utama

Perbedaan Jenis Data Spesifik vs Umum dalam UU Pelindungan Data Pribadi

UU PDP membagi jenis data pribadi menjadi dua yaitu bersifat spesifik dan umum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perbedaan Jenis Data Spesifik vs Umum dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Hukumonline

Terdapat pembagian jenis data dalam UU Pelindungan Data Pribadi  (PDP) yang telah disahkan pada pertengahan September lalu. Pasal 4 UU PDP membagi jenis data pribadi menjadi dua yaitu bersifat spesifik dan umum.

Pada data bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan, kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan data bersifat umum yaitu nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pada data bersifat spesifik terdapat perlakuan khusus dalam UU PDP. Misalnya, pada bagian kewajiban pengendali data pribadi Pasal 34 menyatakan pengendali data pribadi wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi. Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud salah satunya pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga:

Kemudian, Pasal 53 menyatakan pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Rawan Kriminalisasi

Dalam artikel Hukumonline sebelumnya, Assistant Publik Lawyer LBH Pers, Mustafa Layong, menilai beleid yang baru disahkan pada Selasa (20/9/2022) ini masih memuat ketentuan yang dinilai bakal menghambat kerja-kerja masyarakat sipil terutama kalangan aktivis dan jurnalis. Misalnya, Mustafa menilai Pasal 15 ayat (1) UU PDP tidak memberi pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan publik, khususnya pemenuhan hak berekspresi dan mendapat data/informasi untuk kepentingan publik.

Hanya saja, pengecualian Pasal 15 ayat (1) UU PDP itu hanya untuk 5 hal. Pertamakepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Kedua, kepentingan proses penegakan hukum. Ketiga, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Keempat, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara. Kelima, kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Tags:

Berita Terkait