Pemerintah Jelaskan Perbedaan JHT dan JKP
Terbaru

Pemerintah Jelaskan Perbedaan JHT dan JKP

Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (14/2).

Airlangga menyebut JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. (Baca: Polemik Aturan Klaim JHT, Serikat Pekerja Diimbau Uji Materi UU SJSN)

"Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," tambah Airlangga.

Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," jelasnya.

JKP, menurutnya, adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja. "JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait