5 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Terbaru

5 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman. Berikut perbedaan MA dan MK.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Foto: PN Tilamuta.
Ilustrasi perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Foto: PN Tilamuta.

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Meski kerap dianggap sama, faktanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu berbeda. Untuk merangkumnya, berikut 5 perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

  1. Perbedaan Wewenang

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  1. Perbedaan Tugas

Selain kewenangan, perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya adalah tugas. Mahkamah Agung memiliki peran khusus untuk memeriksa dan memutuskan beberapa hal, seperti permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Tags:

Berita Terkait