Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Terbaru

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Pailit maupun bangkrut sejatinya dapat dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Pailit maupun bangkrut yang terjadi pada perusahaan dapat dihindari oleh pelaku bisnis.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Perusahaan yang mengalami bangkrut ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga dapat menjadi penyebab penting pada lemahnya peluang bisnis.

Di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada perkara No 18/PUU-VI/2008, ada penyebab dua faktor kebangkrutan, yaitu:

1.      Faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha, seperti kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.

2.      Adanya miss manajemen, seperti tahun 1998 sehingga IMF memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank di Indonesia bangkrut dan berimbas pada perusahaan di Indonesia yang bangkrut.

Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih bisa beroperasi meski sudah ditetapkan status bangkrutnya. Namun, perusahaan yang bangkrut tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditur sampai kondisi perusahaan membaik.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, dapat keluar dari status kebangkrutannya apabila telah melakukan restrukturisasi sampai kembalinya menjadi profit atau perusahaan diambil alih pihak ketiga.

Pailit maupun bangkrut dapat dihindari oleh pelaku bisnis. Meski, perbedaan pailit dan bangkrut cukup jauh, namun terdapat kesamaan dalam menghindarinya, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait