Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan
Terbaru

Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Kamis, (12/5) lalu, telah melantik penjabat Gubernur dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah yang akan menghadapi masa pilkada.

Para penjabat gubernur berasal dari pejabat internal dan eksternal Kementerian Dalam Negeri dengan kualifikasi yang bisa menjabat hingga pemimpin daerah terpilih, dilantik pada tahun 2024 mendatang.

Mendagri melantik lima orang penjabat gubernur yang memiliki latar belakang berbeda serta merupakan lulusan instansi terbaik Indonesia dan lulusan institut luar negeri.

Di dalam masyarakat, mungkin pelantikan tersebut lebih familiar dengan istilah Plt atau pelaksana tugas. Pelaksana tugas dilakukan jika kepala daerah utama seperti gubernur atau walikota berhalangan untuk melaksanakan tugas dalam waktu dan tempat tertentu.

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Baca Juga:

Istilah-istilah tersebut sering didengar di tengah-tengah masyarakat, seperti penyelenggara negara, pejabat publik, pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat daerah. 

Tags:

Berita Terkait