Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan
Terbaru

Perbedaan Pejabat dan Penjabat dalam Pemerintahan

Ketentuan peraturan perundang-undangan menggunakan beberapa istilah untuk menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan maupun di kelembagaan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRS< serta emnyusun dan menetapkan RKPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APDB, rancangan Perda tentang perubahan APBD, an rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APDB kepada DPRD untuk dibahas bersama.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintah Daerah, di antaranya:

1. Mengajukan rancangan Perda

2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

3. Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah

4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian penjabat diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang No.10 Tahun 2016. Setiap masa akhir jabatan kepala daerah yang telah selesai akan digantikan sementara oleh penjabat selama masa cuti kampanye pada pilkada selanjutnya, sehingga nantinya ditentukan kepala daerah terpilih yang baru.

Namun, seseorang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat, sebaliknya para pemangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat atau penjabat sementara (Pjs).

Tags:

Berita Terkait