Penipuan dan penggelapan merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP.
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dari objek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan.
Baca Juga:
- Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
- Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
- Tips Aman bagi Masyarakat yang Ingin Berinvestasi Aset Kripto
Pasal penipuan berisi berbagai unsur yang menyertainya, yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Kemudian, di dalam penipuan terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
Tindakan memperoleh manfaat dari mempengaruhi orang lain adalah hal utama dalam tindak pidana penipuan. Tanpa adanya upaya memperdaya atau menggerakan maka unsur penipuan menjadi tidak sempurna.