Definisi Penegakan Hukum
Beranjak ke penegakkan hukum, Harun M. Husein dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia menerangkan bahwa penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Kemudian, Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.
Dari definisi tersebut, secara sederhana, penegakan hukum adalah upaya menegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.
Manfaat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks ini, hukum dibuat untuk memberi perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. Apabila dilaksanakan, praktik perlindungan dan penegakan hukum akan mendatangkan manfaat-manfaat sebagai berikut.
- Menegakkan supremasi hukum
Makna dari supremasi hukum adalah hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia atau sederhananya semua tindakan pemerintah dan warga negara berlandaskan pada hukum. Tegaknya supremasi hukum berarti tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat; hukum melindungi semua tanpa intervensi.
- Mewujudkan keadilan
Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara.
- Mewujudkan perdamaian
Hidup damai dalam negara yang aman dan adil tentu menjadi harapan semua orang. Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud.