Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Terbaru

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang sering ditanyakan. Berikut paparan definisi yang membedakan keduanya, manfaat, hingga hambatannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan paparan yang diterangkan, singkatnya perbedaan perlindungan dan penegakkan hukum adalah; perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan bagi subjek hukum; sedangkan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.

Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Terselenggaranya perlindungan hukum dan penegakan hukum dengan maksimal tentu menjadi harapan bagi semua orang. Namun, ada sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan.

  1. Faktor hukumnya sendiri.
  2. Penegak hukum, yakni pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
  3. Sarana dan/atau prasarana yang mendukung.
  4. Masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum diterapkan.
  5. Kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait