Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Terbaru

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang sering ditanyakan. Berikut paparan definisi yang membedakan keduanya, manfaat, hingga hambatannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perlindungan dan penegakan hukum. Sumber: pexels.com
Ilustrasi perlindungan dan penegakan hukum. Sumber: pexels.com

Perlindungan hukum dan penegakan hukum bukan hal yang asing di telinga. Meski kerap dianggap sama, kedua hal ini merupakan dua hal berbeda yang saling melengkapi. Lalu, apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum? Berikut paparannya.

Definisi Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Terkait perlindungan hukum, ada beberapa teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli hukum di Indonesia.

Baca juga:

Pertama, teori perlindungan hukum Philipus M Hadjon. Berdasarkan teori Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.

Kedua, teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo yang menerangkan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Ketiga, teori perlindungan hukum Soerjono Soekanto. Menurut Soekanto, pada dasarnya perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum.

Dari teori-teori yang diterangkan, secara sederhana, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan.

Tags:

Berita Terkait