Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi
Terbaru

Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi

Karakteristik tindak pidana korupsi mensyaratkan pelaku atau tersangkanya haruslah aparat penegak hukum atau penyelenggara negara atau korporasi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Nama influencer Indra Kenz menjadi perhatian publik belakangan ini. Bareskrim Polri menetapkan Indra, afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Selain dijerat Undang-Undang tentang ITE karena penyebaran berita bohong, Indra juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertanyaan sederhana yang sering timbul di masyarakat adalah apakah TPPU sama dengan tindak pidana korupsi?

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No.8 Tahun 2010 yaitu: (Baca: Terbukti Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut BUMD Divonis 6,5 Tahun Bui)

Pertama, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Kedua, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Ketiga, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sedangkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tags:

Berita Terkait