Perbuatan dalam Pasal Pencemaran Nama Baik Hingga Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Perbuatan dalam Pasal Pencemaran Nama Baik Hingga Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam

Bolehkah terdakwa mewakili dirinya sendiri sebagai advokat hingga hukumnya dosen yang menyulitkan skripsi mahasiswa turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Perbuatan dalam Pasal Pencemaran Nama Baik Hingga Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara instan.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik Hingga Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHP lama dan KUHP baru. Lantas, apa saja bentuk rumusan pidananya?

  1. Bisakah Terdakwa Mewakili Dirinya Sendiri sebagai Advokat?

Pada dasarnya, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Tapi, bolehkah jika terdakwa mewakili dirinya sendiri karena ia adalah advokat?

  1. Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata terdapat replik dan duplik. Apa saja perbedaannya?

  1. Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?

Syarat sah perjanjian adalah kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu dan sebab yang halal. Lantas, jika identitas para pihak salah, apakah termasuk dalam syarat sah perjanjian hingga perjanjian bisa batal?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait