Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Koordinasi dengan Bappebti
Terbaru

Percepat Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Koordinasi dengan Bappebti

Masyarakat perlu menyadari bahwa investasi selalu melekat dengan risiko. Sehingga diperlukan kesadaran dalam memilih investasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman

Ombudsman RI melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat pada sektor perdagangan berjangka komoditi. Koordinasi tersebut dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan koordinasi dengan Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, Kamis (2/2), dilansir situs Bappebti.

Adapun latar belakang dari koordinasi ini adanya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait Bappebti sepanjang tahun 2001 hingga 2023 sebanyak 20 laporan. Dari jumlah tersebut, 3 pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup.

"Laporan yang ditutup telah memperoleh penyelesaian berupa pengembalian ganti rugi kepada nasabah yang dilakukan oleh pialang," ujar Yeka.

Baca Juga:

Lebih lanjut Yeka menyampaikan, total valuasi pengaduan masyarakat ke Ombudsman terkait Bappebti adalah Rp63,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian masyarakat yang telah diselesaikan sebesar Rp2,1 miliar. Sehingga diperlukan kerja sama antara Ombudsman dengan Bappebti dalam rangka akselerasi penyelesaian permasalahan para pelapor.

Terkait substansi laporan masyarakat, Yeka menjelaskan bahwa pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti dalam menindaklanjuti permohonan penyidikan yang diajukan oleh pelapor. Laporan terkait permohonan penyidikan Bappebti cukup mendominasi, yakni sebanyak 14 aduan.

Bentuk laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman di antaranya ketika pelapor menyadari adanya kerugian dari investasi yang sedang dijalankan. Yeka menjelaskan, awalnya pelapor menerima penawaran dari perusahaan pialang berjangka dengan beberapa metode seperti investasi harga emas atau investasi dengan hadiah langsung seperti mobil atau motor. Kedua metode tersebut diikuti dengan kewajiban menyetor saldo minimum.

Tags:

Berita Terkait