Perda Depok Rujuk UU yang Tak Berlaku
Berita

Perda Depok Rujuk UU yang Tak Berlaku

Kekeliruan dalam naskah perda menunjukkan ketidaktelitian perancang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Perda Depok Rujuk UU yang Tak Berlaku
Hukumonline

Masa sidang I DPRD Kota Depok untuk periode 2012 dibuka secara resmi pada 3 Januari lalu. Dalam pembukaan sidang terungkap ada tujuh rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas DPRD bersama pemerintah kota. Antara lain Ranperda Perhubungan, Ranperda Izin Mendirikan Bangunan, dan Ranperda Pelayanan Pasar.
 

Di tengah upaya DPRD dan Pemerintah Kota Depok membahas regulasi tersebut, terungkap dugaan kekeliruan atau kekurangcermatan dalam penyusunan Perda sebelumnya. Dua dari sepuluh Perda yang diteliti hukumonline menggunakan rujukan undang-undang yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua beleid dimaksud adalah Perda Kota Depok No 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi, dan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kota Depok. Ditandatangani Walikota Nur Mahmudi Isma’il dan Sekda Ety Suryahati, kedua Perda ini sama-sama disahkan dan mulai berlaku pada 22 Agustus 2011.
 

Pada bagian kondiserans Perda No 9, bagian ‘Mengingat’, tercatat 22 rujukan hukum terdiri dari 11 undang-undang, dan 5 Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu ada masing-masing satu keputusan Menteri, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bersama Menteri, serta 3 Perda Kota Depok terdahulu. Salah satu yang dirujuk adalah UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Undang-undang P3 ini juga dirujuk dalam Perda No 10 Tahun 2011.
 

Masalahnya, sejak 12 Agustus 2011 UU P3 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. Sejak tanggal tersebut yang berlaku sebagai pijakan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah UU No 12 Tahun 2011. Dengan demikian, kedua Perda Kota Depok diberlakukan 10 hari setelah UU No 12 Tahun 2011 berlaku. Pasal 102 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan secara tegas: ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’. Lebih lanjut pasal 104 menyebut UU No 12 Tahun 2011 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Agustus 2011.
 

Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan peraturan lebih teknis mengenai perancangan peraturan daerah yang sesuai UU No 12 Tahun 2011, melalui Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Solikhin berpendapat kekeliruan dalam naskah perda itu menunjukkan ketidaktelitian perancang yang menyusun dan pejabat yang mengesahkan perda kota depok, yakni Walikota dan DPRD Kota Depok.  Pembentukan kedua perda kemungkinan melanggar asas kejelasan rumusan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011. Berdasarkan asas ii, setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
 

Menurut dia, walaupun kekeliruan tidak menyangkut materi, tetapi untuk mewujudkan tertib hukum, maka kedua perda perlu direvisi. Berbeda apabila kekeliruan itu terletak pada acuan terhadap peraturan perundang-undangan yang memberi kewenangan pembentukan atau memerintahkan pembentukan.
 

Potensi kekeliruan atau kekurangcermatan rujukan Perda seringkali timbul karena penyusun Perda ingin memasukkan sebanyak mungkin payung hukum rujukan. Bisa juga terjadi karena kebiasaan copy paste  Perda suatu daerah oleh daerah lain. Akibatnya, penulisan dasar hukum “mengingat”  dalam peraturan perundang-undangan terutama perda sering terjadi kesalahan. Perancang sering memasukkan dasar hukum atau jenis peraturanperundang-undangan yang sangat banyak meskipun tidak relevan berdasarkan ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
 

Menurut Solikhin, dasar hukum hanya memuat dua hal yaitu dasar kewenangan pembentukan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait