Perdagangan Orang, Korupsi dan Kekerasan Seksual Dominasi Permohonan ke LPSK
Berita

Perdagangan Orang, Korupsi dan Kekerasan Seksual Dominasi Permohonan ke LPSK

Sepanjang 2016, restitusi yang difasilitasi LPSK mencapai Rp3,2 miliar, sedangkan kompensasi yang diajukan sebesar Rp1,39 miliar.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: RES
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto: RES
Sepanjang tahun 2016, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.720 permohonan perlindungan. Dari jumlah 1.720 permohonan tersebut, kategorisasi pelanggaran HAM berat berjumlah 796 permohonan. Sedangkan untuk kategori tindak pidana lain sebanyak 538 permohonan dan bukan tindak pidana sebanyak 27 permohonan. Demikian pernyataan LPSK melalui siaran persnya yang diterima Hukumonline, Rabu (28/12).

Ketua LPSK Abdul Hari Semendawai mengatakan, untuk jenis tindak pidana sendiri yang permohonan perlindungannya mendominasi di LPSK adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah 140 permohonan. Sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak 103 permohonan, seksual anak 66 permohonan, penyikasaan 28 permohonan, terorisme 16 permohonan dan narkotika 6 permohonan. (Baca Juga: LPSK: Pelaporan Kejahatan Harus Dipermudah)

Menurut Haris,banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi, secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara. Pada tahun 2016, total kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi dimana saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp310miliar, dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang.

Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. “Pada tahun 2016, pengajuan restitusi yang difasilitasi LPSK berjumlah Rp3,2miliardari 152 kasus, didominasi TPPO dan penyiksaan,” kata Semendawai. (Baca Juga: LPSK Minta Polisi Atensi Pencabulan Oknum Jaksa)

LPSK juga memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi 9 korban bom Thamrin. Total kompensasi yang diajukan sebesar Rp1,39 miliar dengan nominal kerugian yang diderita masing-masing korban berbeda antara satu dengan yang lain. “Permohonan kompensasi dibacakan JPU pada sidang salah satu terdakwa di PN Jakarta Barat. Namun, majelis hakim hanya memvonis terdakwa tanpa mempertimbangkan kompensasi yuang diajukan korban,” tutur Semendawai.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyomengatakan,dari permohonan 1.720 yang masuk ke LPSK itu,sebanyak 1.658 permohonan kemudian dibuatkan risalah dan dibahas pada Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Hasil dari RPP tersebut, sebanyak 836 permohonan dinyatakan diterima dan menjadi terlindung LPSK. Sedangkan sebanyak 797 permohonan ditolak dan sebagian ada yang diberikan rekomendasi.

“Rekomendasi maksudnya permohonan perlindungan itu bisa dilayani polisi di daerah atau cukup dilakukan pengacara saja,” ujar Hasto. (Baca Juga: LPSK Lindungi Belasan Saksi Perkar Dimas Kanjeng)

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, hingga tahun 2016, jumlah terlindungan LPSK mencapai 2.531 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.829 orang merupakan korban kasus pelanggaran HAM berat. Khusus kasus pelanggaran HAM berat ini, menurut Lies, diberikan atas dasar rekomendasi dari Komnas HAM. Selain pelanggaran HAM berat, orang yang memperoleh perlindungandariTPPOberjumlah 165 orang, korupsi 163 orang, kekerasan seksual anak 76 orang dan sisanya dari kasus pidana umum lainnya.
Tags:

Berita Terkait