Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP
Terbaru

Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP

Bakal diperdebatkan di internal komisi terlebih dahulu soal pembahasan 14 isu krusial.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR terkait kelanjutan pembahasan RKUHP, Rabu (6/7/2022). Foto: RES
Suasana rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR terkait kelanjutan pembahasan RKUHP, Rabu (6/7/2022). Foto: RES

Pembahasan nasib RKUHP atau RUU KUHP memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi menyerahkan draf RKUHP terbaru yang telah disempurnakan kepada Komisi III DPR. Masalahnya, dalam kesimpulan rapat antara Komisi III dengan pemerintah terjadi perdebatan panjang soal menyelesaikan tanpa pembahasan.

“Saya usul, Komisi III sepakat untuk membahas dan menyelesaikan. Jangan menyelesaikan saja.  Kadang kala menyelesaikan tapi gak dibahas. Supaya jangan tiba-tiba ada penyelesaikan tanpa ada pembahasan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/7/2022).

Semula redaksional kesimpulan rapat pada poin dua menyebutkan, “Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan”.

Namun Benny khawatir tanpa ada kata “pembahasan” berpotensi terjadinya penyelesaian tanpa lagi ada pembicaraan berupa pembahasan. Alhasil boleh jadi dapat langsung diboyong ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan rapat paripurna pengambilan tingkat kedua. Tapi kekhawatiran Benny ditampik dari beberapa anggota dewan lainnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir angkat bicara. Menurutnya, bila membuka ruang pembahasan menandakan draf RKUHP bakal dibahas ulang. Padahal mengacu pada periode 2014-2019, RKUHP sejatinya sudah rampung dibahas di tingkat pertama. Tapi memang terdapat 14 isu krusial yang perlu mendapat pendalaman lebih lanjut.

“Kalau ada bahas-membahas, yang mau dibahas apa, kita harus sepakat juga. Batang tubuh tidak kita ganggu lagi. Hanya penjelasan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait