Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya
Terbaru

Perdebatan Menarik Penuntut-Hakim di Sidang Indosurya

Penetapan majelis tentang sidang daring dan penyitaan diprotes penuntut

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Henry Surya dalam sidang daring ketika pemeriksaan terdakwa perkara KSP Indosurya.
Henry Surya dalam sidang daring ketika pemeriksaan terdakwa perkara KSP Indosurya.

Ada hal menarik dalam sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya. Terjadi perdebatan antara Penuntut umum dan majelis hakim mengenai dua hal, pertama tentang teknis persidangan yang dilakukan secara daring dan kedua mengenai penyitaan.

Awalnya majelis mengeluarkan penetapan jika persidangan dilakukan secara daring. Ada dua alasan majelis mengenai hal ini, pertama Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan kedua proses peradilan dari awal dibacakannya surat dakwaan dilakukan secara daring.

"Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena Perma No.4 Tahun 2020, kami maklum jika di saat pandemi Covid-19. Tapi sekarang kalau di Jakarta, tidak ada lagi yang gunakan itu (daring)," kata penuntut umum, Selasa (20/12/2022).

Penuntut berpendapat kehadiran Henry Surya secara langsung di pengadilan merupakan hal yang penting. Sebab setidaknya ada 5 kontainer bukti yang harus ditunjukkan secara langsung kepada terdakwa. Ia juga membandingkan penetapan itu dengan Terdakwa lain kasus Indosurya June Indria yang bisa dihadirkan secara langsung pada saat pemeriksaan Terdakwa.

"June Indria juga dihadirkan lebih-lebih perempuan lagi hadir. Sehebat-hebatnya (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan juga dihadirkan. Apa istimewanya jika dia tidak dihadirkan di pengadilan?" ucap penuntut.

Pernyataan ini pun langsung disambut tepuk tangan para pengunjung yang tak lain adalah anggota KSP Indosurya. "Sambo saja bisa hadir," teriak salah satu pengunjung sidang.

"Saudara ini sampaikan baru hari Jum’at (16/12) secara lisan, tidak ada tertulis. Dan dari awal kan sidang pun secara online. Ini nanti kalau ditunda, penahanannya Terdakwa gimana? Jangan nanti majelis yang disalahkan kalau masa tahanan justru habis," sanggah hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait