Perempuan Ingin Rombak Hukum Adat Patriarki Pelan-Pelan
Laporan dari Tobelo:

Perempuan Ingin Rombak Hukum Adat Patriarki Pelan-Pelan

Bahas hak perempuan dalam waris. Perempuan adat Bali merasa merasa tak dilibatkan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Perempuan Ingin Rombak Hukum Adat Patriarki Pelan-Pelan
Hukumonline

Gerakan atau kelompok yang menginginkan kesetaraan gender rupanya bukan hanya di dunia 'modern', tetapi juga merambah ke masyarakat adat. Ini dapat terlihat dalam tujuan dibentuknya Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Tobelo.

Perempuan Adat yang mewakili region Sulawesi Romba Marannu Sombolinggi' mengatakan organisasi perempuan ini dibentuk untuk mengadvokasi dan menyadarkan perempuan adat terhadap hak-hak yang mereka dimiliki. Ia mengatakan masih banyak daerah di Indonesia yang masih mengenyampingkan peran perempuan.

"Saya mungkin perempuan yang beruntung karena adat saya, adat Toraja, mengakui perempuan dalam sistem masyarakat adat. Bahkan, tak sedikit perempuan yang menjadi pemangku adat di Toraja," ujarnya di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (18/4).

Ini berbeda halnya dengan perempuan di daerah lain. Ia mencontohkan adat Batak, adat Bali dan lain-lain dimana anak perempuan tak memiliki hak waris. "Bahkan, di Minang yang bukan budaya patriarki, secara sepintas tak seperti kita bayangkan. Perlindungan terhadap perempuan masih kurang," jelasnya.

Romba juga mencontohkan adat Jawa yang tak memberikan peran yang besar kepada perempuan. "Bupati Banyuwangi yang perempuan dirongrong dari segi budaya dan agama. Itu semua tantangan perempuan," ujarnya.

Meski begitu, Romba mengatakan organisasi ini tak akan serta merta mengubah hukum adat yang bernuansa patriarki tersebut. "Kami belum sampai sedrastis itu merombak. Yang pertama pembangunan kapasitas perempuan terlebih dahulu supaya sadar terhadap hak-hak yang dimilikinya," ujarnya.

Romba berharap setelah para perempuan itu sadar maka mereka akan mulai memperjuangkan hak-haknya, sebagai tahap awal di lingkungan keluarga. "Negosiasi di dalam rumah dengan suami. Misalnya, untuk masalah waris kepada anak, itu kan wilayah rumah tangga yang bisa dibicarakan dengan suami," ujarnya.

Tags: