Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat
Utama

Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat

Penerapan PSBB berlaku Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
  1. Pembatasan Kegiataan Keagamaan

Sedangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang tadinya dilaksanakan di rumah ibadah berubah menjadi di rumah masing-masing. Selama pelaksanaan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan di rumah.

 

  1. Pembatasan Kegiataan di Tempat/Fasilitas Umum

Untuk pelaksanaan pelaksanaan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, masyarakat dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat/fasilitas umum/ Pengelola tempat/fasilitas umum wajib menutup sementara untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Larangan ini dikecualikan bagi kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri, tidak berkelompok dan dilaksanakan terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

 

Pemenuhan kebutuhan pokok tersebut meliputi kegiatan penyediaan pengolahan, penyaluran atau pengiriman bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan system pembayaran serta logistic melalui pasar rakyat, toko swalayan, warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

 

Dalam memenui kebutuhan penduduk selama PSBB, maka pelaku usaha wajib mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas Layanan antar, tidak menaikkan harga barang sembarangan, melakukan disinfektasi secara berkala di tempat usaha, deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen, menerapkan pembatasan jarak antar konsumen (physical distancing) dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

 

  1. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya, adalah kegiatan yang mengumpulkan atau mempertemukan orang secara politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Sedangkan kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian bukan karena Covid-19 dikecualikan dengan ketentuan, untuk khitan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri secara terbatas, meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian dan menjaga jarak pihak yang hadir.

 

Sedangkan untuk pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, dihadiri kalangan terbatas, meniadakan acara resepsi yang mengundang keramaian dan menjaga jarak antar pihak yang hadir. Untuk acara pemakaman atau takziyah, dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas dan menjaga jarak pihak yang hadir.

 

  1. Pembatasan Moda Transportasi

Sedangkan pembatasan penggunaan moda transportasi dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB. Pengecualian larangan juga berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan umum dan angkutan perkeretaapian. Angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Tags:

Berita Terkait