Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat
Utama

Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat

Penerapan PSBB berlaku Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Sanksi Kurungan hingga Denda
Anies menyatakan Pergub tersebut sebagai acuan penegakkan hukum PSBB, sehingga salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta. "Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies.

 

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

 

"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.

 

Pada Pasal 27 Pergub PSBB Jakarta berbunyi, "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,".

 

Anies berharap, aturan ini bertujuan agar Jakarta semakin kuat menghadapi wabah Covid-19. Pada kesempatan itu, Anies juga mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

 

"Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," ujar Anies. (ANT)

Tags:

Berita Terkait