Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Membuat Legal Memorandum dan Legal Opinion
Utama

Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Membuat Legal Memorandum dan Legal Opinion

Legal memorandum dibuat dengan menggunakan bahasa dan istilah yang komersial, bukan bahasa dan istilah hukum yang sulit. Untuk itu pahami 7 ketentuan sebelum membuatnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Bono Daru Adji. Foto: WIL
Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Bono Daru Adji. Foto: WIL

Legal memorandum dan legal opinion memiliki kemiripan satu sama lain yaitu sama-sama berisikan nasihat hukum. Hanya saja legal memorandum memiliki pembahasan yang lebih luas dan tidak hanya dituliskan oleh advokat saja, tetapi juga dapat ditulis oleh mahasiswa hukum.

“Legal memorandum merupakan suatu dokumen yang berisi mengenai analisa atas suatu permasalahan yang bertujuan untuk memberikan kajian dari hasil penelitian dan analisa hukum dengan sudut pandang klien untuk membantu klien mengambil keputusan,” jelas Managing Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Bono Daru Adji, dalam sesi diskusi, Rabu (7/6).

Tidak jauh dengan pengertian legal memorandum, legal opinion merupakan pendapat hukum yang diberikan oleh konsultan hukum mengenai keadaan transaksi dan atau hubungan hukum tertentu yang memberikan kepada pihak yang menerima pendapat hukum tersebut, wawasan atas konsekuensi hukum dan atau risiko hukum yang terkait dengan keadaan, transaksi dan atau hubungan hukum yang menjadi objek pendapat hukum dimaksud.

Baca Juga:

“Mengenai tujuan dari legal memorandum dan legal opinion ini adalah untuk mendapatkan kejelasan terkait masalah hukum tertentu, pertimbangan atas suatu transaksi, untuk membuat suatu keputusan bisnis, untuk meyakinkan pembaca, serta khusus legal opinion persyaratan dari otoritas yang berwenang atas aksi korporasi tertentu,” ujar dia.

Legal memorandum apabila disusun oleh in house counsel di suatu perusahaan, pada umumnya ditujukan untuk kolega di dalam perusahaan yang merangkum mengenai referensi hukum atas industri atau tindakan korporasi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Sedangkan, apabila legal memorandum disusun oleh external counsel, maka ditujukan kepada klien sebagai back up yang berisi mengenai masalah hukum tertentu dan dampaknya terhadap bisnis dan transaksi yang akan dilakukan oleh klien tersebut.

Tags:

Berita Terkait