Perhatikan Klausula-Klausula Penting dalam Perjanjian Gadai Saham
Utama

Perhatikan Klausula-Klausula Penting dalam Perjanjian Gadai Saham

Pemberi gadai wajib membayar tagihan atau pembayaran lainnya yang dibuat atau dikenakan secara sah dan berlaku bekaitan dengan saham.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Workshop hukumonline tentang gadai saham. Foto: RES
Workshop hukumonline tentang gadai saham. Foto: RES

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), saham termasuk dalam kategori benda bergerak. Pasal 60 ayat (1) UU PT menyebutkan saham sebagai kategori benda bergerak. Oleh karena itu saham dapat juga dijadikan sebagai jaminan hutang. Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (AD) perseroan.

Counsel Susanto & Partner, Katharina Retno Banondari menyebutkan, pada praktiknya saham lebih sering dijaminkan dengan cara digadai ketimbang fidusia. Hal ini disebabkan beberapa alasan. Dalam perjanjian gadai saham tidak ada kewajiban untuk dibuat akta notaris. Sebaliknya, jika dijaminkan dengan cara fidusia, gadai itu harus dikuatkan dengan akta jaminan fidusia melalui akta notaris. Selain itu, fidusia benda jaminan harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sudah barang tentu, proses ini memerlukan biaya lebih.

“Selain itu, untuk fidusia benda jaminan harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.,” ujar Katharina dalam pelatihan hukumonline tentang Seluk Beluk Perjanjian Kredit dan Hukum Jaminan di Indonesia, di Jakarta, Kamis (17/10).

Ditambahkan Katharina, gadai saham menurut UU PT wajib dicatatkan dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus. hal ini menyebabkan pihak ketiga yang berkepentingan hanya dapat mengetahui status dari daftar pemegang saham dan daftar khusus. Adapun kewajiban pencatatan tersebut ada di tangan direksi perseroan.

Lebih lanjut, ada sejumlah klausula penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian gadai saham. Menurut Katharina, mesti ada klausul yang menyebutkan pernyataan dan jaminan dalam perjanjian gadai saham. Klausul tersebut misalnya menyatakan bahwa saham telah dibayar penuh tidak sedang digadaikan kepada orang lain atau tidak dalam sengketa aapun. Saham tersebut harus benar-benar dimiliki oleh pemberi gadai.

(Baca juga: Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan).

Menurutnya, pemberian gadai tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian apapun yang dimiliki oleh pemberi gadai. Tidak ada larangan lainnya berdasarkan anggaran dasar perseroan atau dokumen lain manapun terkait saham untuk penciptaan kepentingan jaminan yang diatur dalam akta ini dan keberlakuan atasnya.

Tetapi ada juga klausula perjanjian gadai saham yang penting diperhatikan dalam perjanjian, yakni klausula yang memuat janji-janji. Klausula ini penting pada saat dan sebagai kelanjutan dari suatu peristiwa wanprestasi yang berkelanjutan, pemberi gadai dan perseroan akan mengirimkan secepatnya kepada penerima gadai, seluruh dokumen-dokumen yang membuktikan atau mewakili setiap saham.

Tags:

Berita Terkait