Perihal Barang Sitaan yang Dikuasai Pihak Ketiga

Perihal Barang Sitaan yang Dikuasai Pihak Ketiga

Penyitaan barang tergugat yang berada di tangan pihak ketiga, disebut conservatoir beslag onder derden, merupakan salah satu masalah hukum yang sering terjadi. 
Perihal Barang Sitaan yang Dikuasai Pihak Ketiga

Tidak jarang terjadi aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Bisa jadi perpindahan itu karena pelaku kejahatan ingin menghapus jejak kejahatan; dan mungkin pula pihak ketiga beriktikad baik untuk membelinya. Persoalan muncul jika aparat penegak hukum berniat menyita aset tersebut dan ternyata asetnya sudah berada di tangan pihak ketiga. Hukum Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beriktikad baik.

Wildan Suyuthi dalam bukunya ‘Sita Eksekusi’ menjelaskan bahwa sita (beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untuk diawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa. Senada, Retno Sutantio dan Iskandar Oeripkartowinata, dua akademisi Universitas Padjadjaran Bandung, berpendapat penyitaan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, atas barang-barang miliki Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata berpendapat beslag sebagai tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant); tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah pengadilan atau hakim; barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau Tergugat, dengan jalan menjual lelang (executorial verkoop) barang yang disita tersebut; penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

Pasal 261 Rechtsreglement voor de Buitengwesten (RBb) menyebutkan jika ada persangkaan yang beralasan bahwa seorang berutang, sebelum dijatuhkan putusan atasnya, atau sebelum putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, dengan maksud menjauhkan barang itu dari para penagih utang, maka atas permintaan orang yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan perintah supaya disita barang itu akan menjaga hak memasukkan permintaan itu, selain daripada itu kepada orang yang meminta diberitahukan pula, bahwa ia akan menghadap pada persidangan Pengadilan Negeri yang akan ditentukan, seboleh-bolehnya dalam persidangan yang pertama akan datang untuk menyebut dan meneguhkan gugatan. Pasal ini mengatur mengenai lembaga sita jaminan (conservatoir beslag). Selain Pasal 261 RBg, sita jaminan juga diatur dalam Pasal 227 ayat (1) Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional