Perihal Tanggung Jawab Komisaris dan Tindakan Ultra Vires Perseroan

Perihal Tanggung Jawab Komisaris dan Tindakan Ultra Vires Perseroan

Frasa maksud dan tujuan perseroan dalam hal kewenangan Dewan Komisaris seperti dalam Pasal 108 ayat (2) mengandung satu prinsip penting.
Perihal Tanggung Jawab Komisaris dan Tindakan Ultra Vires Perseroan

Komisaris adalah salah satu organ penting dalam perseroan. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tugas Dewan Komisaris (Board of Commissioners) adalah melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris sendiri merupakan salah satu dari tiga organ perseroan yang disebut dalam UU Perseroan Terbatas. Kedua organ perseroan lainnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Direksi. 

Pasal 108 UU Perseroan Terbatas mengatur tugas Dewan Komisaris berupa melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat di sini dilakukan demi kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Laporan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, nantinya akan disampaikan dalam laporan tahunan selama tahun buku yang baru lampau. 

Gatot Supramono dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa fungsi Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas ialah bertugas sebagai pengawas jalan keberadaan atau pengawasan terhadap Direksi. Dalam keadaan normal masing-masing organ perseroan bertindak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Ridwan Khairandy dalam Tentang Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris bertujuan agar perusahaan tidak melakukan pelanggaran hukum yang merugikan perseroan, shareholders dan stakeholders. 

UU Perseroan Terbatas sendiri tidak merinci secara jelas arti kata pengawasan yang merupakan fungsi Dewan Komisaris. Menurut Sangana Lumban Siantar dalam Peranan, Kewenangan, dan Kedudukan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas, hal ini dikarenakan makna dan konsep pengawasan itu sendiri by definition memiliki arti yang sangat luas. Selain itu, fungsi pengawasan komisaris berbeda-beda berdasarkan jenis perseroan, seperti perseroan dalam bentuk perusahaan tertutup, terbuka, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank, Perusahaan Pengerah Dana Masyarakat, dan lain-lain yang memang masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Karena itu jika diatur secara rigid akan sangat banyak.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional