Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Hingga KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers
Terbaru

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Hingga KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers

Menkopolhukam tolak Restorative Justice dalam kasus korupsi, OJK terbitkan aturan baru terkait maksimum kredit BPR dan penyaluran dana BPRS, serta pentingnya bagi UMKM untuk mengantongi legalitas usaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Hingga KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Jumat (9/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Wapres: Korupsi Musibah Global!

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya merupakan penanda sekaligus pengingat bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa. Wapres menilai bahwa korupsi memiliki sifat korosif terhadap segala pencapaian di Indonesia, khususnya perjuangan untuk pulih dari krisis akibat munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup.

Baca Juga:

  1. Menkopolhukam Tolak Penggunaan Restorative Justice dalam Perkara Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa usulan tentang upaya penyelesaian perkara pidana serius lewat mekanisme Restorative Justice tidak dapat dibenarkan.  Pernyataan Mahfud menanggapi ucapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menggantikan Lili Pintauli Siregar saat menjalani fit and proper test di komisi III DPR September lalu, sempat meng-endorse ide tentang penggunaan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian tindak pidana korupsi.

  1. Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Pemerintah dan DPR seolah jumawa setelah berhasil menyelesaikan pembahasan hingga mengambil persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. Padahal di luaran masih terdapat sejumlah penolakan terhadap sejumlah pasal terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ada pula sejumlah pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers dan demokrasi.

  1. OJK Atur Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aturan ini dibuat dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. 

  1. Kantongi Legalitas, Ini Keuntungan bagi UMKM

UMKM menjadi sektor yang menopang ekonomi Indonesia di saat terjadi krisis, baik krisis 1998 maupun saat krisis multidimensi seperti pandemi Covid-19. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia didukung oleh 65,4 juta UMKM. Legalitas merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha, baik itu pelaku usaha besar maupun pelaku usaha UMKM. Selain menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, kepemilikan legalitas bisa mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkembang menjadi usaha yang besar.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait