Peringati G30S, KPK Serukan Ganyang Korupsi
Terbaru

Peringati G30S, KPK Serukan Ganyang Korupsi

KPK sangat menyadari bahwasanya laten jahat korupsi, pergerakannya mirip-mirip laten komunis, di mana awalnya dilakukan secara ‘bergerilya’, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyerukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dalam peringatan Gerakan 30 September 1965 yang diotaki oleh PKI (G30S-PKI). Dia menyampaikan sama halnya dengan paham komunisme, korupsi merupakan musuh bersama yang wajib diperangi. 

"Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang KPK lakukan, mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM," ungkap Firli.

Dia menjelaskan sebagai warga negara yang baik baik dan percaya prinsip equality before the law di mana kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. 

Baca Juga:

"Siapapun tanpa terkecuali dan apapun status hukum yang disandang seyogianya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK, dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini," jelas Firli, Jumat (30/9).

Dia menambahkan kembali ke Peringatan Tragedi Berdarah G30S-PKI, terdapat berbagai masukan dan pesan yang menyebut koruptor yakni orang yang tertangkap setelah ketahuan korupsi, adalah penganut paham komunis, mengingat kejahatan korupsi sejatinya tidak satupun dibenarkan oleh ajaran agama maupun aliran kepercayaan apapun di negara ini.

"Asumsi masyarakat tersebut, tentunya kami jadikan masukan dan bahan untuk memperkuat lini pencegahan korupsi, yang menjadi salah satu core busines KPK dalam memberantas korupsi yang harus kami katakan telah berurat akar di republik ini," jelas Firli.

Firli menyampaikan KPK sangat menyadari bahwasanya laten jahat korupsi, pergerakannya mirip-mirip laten komunis, di mana awalnya dilakukan secara ‘bergerilya’, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa.

"Solusinya sama dengan penanganan laten komunis, yakni laten atau paham korupsi harus diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya, dan butuh kesadaran nasional agar tidak lagi menganggap korupsi sebagai tradisi, namun aib atau perbuatan tercela yang imbasnya bukan sekedar merugikan keuangan negara semata namun dampak destruktifnya yang sistemik dapat menghancurkan sebuah bangsa," ungkap Firli.

"Sekali lagi saya tekankan, pengentasan laten korupsi membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan ini yang KPK mulai hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait