Peringati Hari Anak Nasional 2022, Menaker Beberkan 8 Upaya Hapus Pekerja Anak
Terbaru

Peringati Hari Anak Nasional 2022, Menaker Beberkan 8 Upaya Hapus Pekerja Anak

Anak berhak memperoleh jaminan atas perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik dalam hal jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Dalam rangka memperingati hari anak nasional setiap 23 Juli, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak berbagai pihak terutama orang tua untuk bersama pemerintah berperan aktif menanggulangi pekerja anak. Dia melihat masih ada orang tua yang memaksa anaknya terlibat dalam pekerjaan dengan dalih ekonomi. Bahkan tak jarang pekerjaan itu tergolong membahayakan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.

"Di Hari Anak Nasional ini, saya ingin kembali mengajak untuk memperkuat peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, masyarakat, dan terutama orang tua untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Menaker dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022 di Jakarta, Sabtu (23/7/2022) kemarin.

Baca Juga:

Ida menegaskan anak berhak memperoleh jaminan atas perlindungan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik dalam hal jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya. Dalam upaya menghapus pekerja anak, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sedikitnya 8 hal. Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/kawasan Bebas Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Ketiga, periode 2008-2020 Kementerian Ketenagakerjaan telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik 143.456 pekerja anak dari tempat kerja.

Program Pengurangan Pekerja Anak ini bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan,” ujar Ida.

Keempat, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penguatan kapasitas penegakan hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti melakukan Bimtek pengawasan norma kerja anak. Kelima, mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan isu Penanggulangan Pekerja Anak dalam RPJMD.

“Sudah ada beberapa daerah yang mengadopsi praktik baik kegiatan Penarikan Pekerja Anak-Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang selama ini dilakukan oleh Kemnaker diantaranya yaitu Kabupaten Mempawah, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Jawa Tengah,” urai Ida.

Keenam, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif, dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak, dan penyidikan. Ketujuh, memfasilitasi pencanangan pada 287 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 7 provinsi terbebas dari pekerja anak.

“Kedelapan, aktif dalam berbagai forum internasional, nasional serta berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga/Daerah dan Civil Society Organization (CSO) dalam upaya penghapusan pekerja anak," imbuh Ida.

Tags:

Berita Terkait