Peringati Hari Musik Nasional, Yuk Simak Prosedur Pencatatan Hak Cipta
Berita

Peringati Hari Musik Nasional, Yuk Simak Prosedur Pencatatan Hak Cipta

Perlindungan atas hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun pencatatan menjadi penting demi kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pelindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi, atas ciptaan lagu tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (2) UU Hak Cipta) atau selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman jika hak cipta atas lagu itu dimiliki atau dipegang oleh badan hukum (Pasal 58 ayat (3) UU Hak Cipta).

Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, dilakukan secara elektronik, melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (Permenkumham 42/2016).

Namun jika terjadi gangguan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan permohonan secara elektronik, maka dapat dilakukan secara nonelektronik (Pasal 10 Permenkumham 42/2016).

Adapun prosedur pencatatan hak cipta pada dasarnya sama untuk semua jenis ciptaan, yang berbeda hanyalah bagian lampirannya, dan dapat dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.

Disarikan dari laman Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta dan Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020), berikut prosedurnya: 1. Registrasi Akun atau Daftar akun user Hak Cipta melalui laman Pendaftaran User Hak Cipta. Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk, alamat surat elektronik, dan lain-lain; 2. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital; 3. Isi Formulir; 4. Upload File.

Terdapat beberapa dokumen yang harus diunggah, antara lain: a. Surat pernyataan kepemilikan ciptaan; b. Contoh ciptaan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Hukumonline.com

  1. Pembayaran

Apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan dinyatakan telah lengkap, maka akan keluar kode billing yang berlaku untuk jangka waktu 3 hari kalender. Pemohon melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

Tags:

Berita Terkait