Perintah Penetapan Tersangka Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan
Berita

Perintah Penetapan Tersangka Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan

DPR diminta perlu segera bertindak untuk mengatasi aturan hukum acara praperadilan yang tidak lengkap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, objek pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. Namun, kewenangan (memerintahkan) menetapkan tersangka baru dalam putusan praperadilan bukan kewenangan hakim.

 

“Itu (kewenangan) penyidik sepanjang adanya dua alat bukti. Jadi, putusan praperadilan ini di luar kewenangannya,” ujar Yenti dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen, Kamis (12/4/2018).

 

Menurut Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ini diperlukan pengaturan hukum acara khusus bagi praperadilan baik melalui revisi KUHAP maupun aturan lain. Sebab, selama ini hukum acara praperadilan dalam KUHAP dan Peraturan MA belum cukup memadai.

 

“Kita berharap DPR tidak diam dengan hukum acara yang kebablasan seperti ini. Ini jangan didiamkan saja oleh DPR. Harus segera (revisi UU) karena ini aturannya tambal sulam,” kata dia.  

 

Sudah sesuai

Terpisah, MA menghormati putusan praperadilan terkait perintah penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century ini. "Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (12/4/2018).


Abdullah menjelaskan persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam KUHAP. Namun, Abdullah tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan tersebut memang belum diatur dalam KUHAP, tetapi sebagaian ada dalam putusan MK. "Tetapi secara yuridis hakim kan tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan," kata Abdullah.


Abdullah menambahkan hakim harus memutus perkara yang diajukan siapapun dan dengan alasan apapun termasuk permohonan praperadilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan.

Tags:

Berita Terkait