Perintah Penetapan Tersangka Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan
Berita

Perintah Penetapan Tersangka Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan

DPR diminta perlu segera bertindak untuk mengatasi aturan hukum acara praperadilan yang tidak lengkap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit


Seperti diketahui, Selasa (10/4) kemarin, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPK diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya. Kalau KPK tidak bisa menangani kasus ini bisa ditangani Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim meminta KPK, selaku pihak termohon, sebagai penegak hukum harus bersikap adil dengan melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan kasus Century ini. Menurut hakim, apa yang dimohonkan Pemohon (MAKI) demi tegaknya hukum dan keadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat mengujinya melalui lembaga praperadilan.

 

Hakim berpendapat lembaga praperadilan sebagai lembaga kontrol secara horisontal setiap tindakan penegak hukum. Sehingga permohonan ini tidak prematur dan eksepsi yang diutarakan KPK tidak beralasan dan harus ditolak. Sebelumnya, permohonan ini MAKI in terkait penghentian penyidikan atas nama Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. MA telah menerbitkan putusan kasasi No. 861 K/Pid.Sus/2015 dengan Terdakwa Budi Mulya yang telah divonis bersalah dalam kasus ini selama 15 tahun penjara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait