Perjalanan Kasus Lucas: Dari Aktor Intelektual Hingga PK Dikabulkan MA
Berita

Perjalanan Kasus Lucas: Dari Aktor Intelektual Hingga PK Dikabulkan MA

KPK soroti fenomena PK yang kerap digunakan Terpidana untuk lepas dari hukuman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Terpidana Advokat Lucas dari jerat hukum merintangi penyidikan (obstruction of justice). Foto: RES
Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan Terpidana Advokat Lucas dari jerat hukum merintangi penyidikan (obstruction of justice). Foto: RES

Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas, terpidana perkara perintangan penyidikan dalam kasus Eddy Sindoro, mantan Bos Lippo Group. Pria yang berprofesi sebagai advokat dan juga kurator itu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

“Sudah (bebas) tadi malam. Sekitar 9 (malam) lebih ya, kita nunggu, kita berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas,” kata Aldres Napitupulu, salah satu penasehat hukum Lucas kepada wartawan.

Perjalanan perkara yang melibatkan Lucas ini memang cukup panjang yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Edy Nasution panitera PN Jakarta Pusat karena diduga menerima uang suap dari Doddy Aryanto Supeno terkait dengan pengurusan perkara.

Setelah itu, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama memberi uang suap kepada Edy Nasution. Eddy Sindoro sempat buron beberapa tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Dan pada masa buron inilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada peran Lucas menghalangi penyidikan Eddy Sindoro.

“LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika itu.

Saut mengatakan Eddy telah menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan buron ke luar negeri sejak 2016. Pada 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut KPK, Eddy yang sudah mendarat di Jakarta berhasil kembali kabur lagi ke luar negeri. Hal itu diduga atas bantuan Lucas. “LCS telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia,” kata dia.

Lucas membantah sangkaan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata dia sesaat setelah ditahan KPK pada 2 Oktober 2018.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait