Perjanjian Internasional, Alur dan Kriteria Penerima Kuasa

Perjanjian Internasional, Alur dan Kriteria Penerima Kuasa

Praktiknya, kesetaraan merupakan kriteria khusus dalam perjanjian internasional. Namun jika diwakili, perlu ada surat kuasa pemberian kewenangan bagi seseorang menandatangani perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional, Alur dan Kriteria Penerima Kuasa

Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain, organisasi internasional dan subjek-subjek hukum internasional lain. Setidaknya begitu bunyi bagian umum dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam bagian itu juga disebut perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional.

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. 

Pengaturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Karena sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional