Perjanjian Joint Venture Berujung Sengketa, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?
Utama

Perjanjian Joint Venture Berujung Sengketa, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?

Penunjukan lembaga peradilan untuk memutus sengketa harus disepakati sejak awal. Lembaga peradilan umum hingga badan abitrase internasional bisa menjadi tempat untuk penyelesaian sengketa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Workshop Hukumonline Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement). Foto: RES
Workshop Hukumonline Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (Joint Venture Agreement). Foto: RES

Perkembangan bisnis yang semakin pesat membuat kebutuhan permodalan pelaku usaha turut meningkat pula. Salah satu upaya penyediaan permodalan tersebut dilakukan dengan membuat perjanjian perusahaan patungan atau joint venture agreement (JVA). Praktik perjanjian ini telah lama diterapkan dalam dunia bisnis di Indonesia. Mulai dari perjanjian sesama pemodal domestik hingga asing.

 

Ketentuan JVA ini mendapat legalitas dari peraturan di Indonesia. Dasar hukum JVA ini setidaknya mengacu pada dua peraturan yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, perjanjian JVA ini juga harus memenuhi persyaratan berkontrak sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sesuai dengan aturan tersebut, syarat sah perjanjian ini memiliki subjek dan objek perjanjian.

 

Secara khusus, perjanjian ini juga melarang para pemegang saham untuk terlibat pada kegiatan usaha lain yang bersaing dengan perusahaan JVA ini. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi para pemegang saham lainnya dari pemanfaatan keuntungan pribadi seorang pemegang saham untuk menguasai persaingan usaha.

 

UU Penanaman Modal

Pasal 5 ayat (3) huruf a: 

Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

 

Namun, layaknya perjanjian bisnis pada umumnya, JVA ini juga tidak lepas dari permasalahan persengketaan atau dispute antar pemegang saham. Perbedaan pendapat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pemodal menjadi persoalan paling sering terjadi dalam perjanjian ini. 

 

Lebih lanjut, persengketaan menjadi lebih rumit penyelesainnya karena dalam perjanjian ini juga bisa melibatkan investor asing. Sebab, investor asing memiliki perbedaan pemahaman hukum dengan investor domestik. Sehingga, penunjukkan lembaga peradilan dalam perjanjian kontrak joint venture ini sangat penting ditentukan sejak awal oleh masing-masing pihak apabila terjadi persengketaan.

 

“Terjadinya dispute ini karena memang adanya perbedaan persepsi. Kalau ada dispute biasanya mediasi, tetapi kalau tetap deadlock maka diselesaikan ke lembaga peradilan atau arbitrase tergantung way out-nya. Sehingga, penting sejak awal sudah disepakati hukum yang berlaku itu apa. Kalau misalnya, mereka (investor asing) sudah menyepakati memakai hukum Indonesia maka mereka tidak lihat lagi persepsi hukum mereka,” jelas Associate SSEK Indonesian Legal Consultants, Tengku Almira Adlinisa, dalam Pelatihan Hukumonline 2019, Membedah Aspek Hukum dalam Kontrak Usaha Patungan (JVA), di Jakarta, Rabu (20/2).

Tags:

Berita Terkait