Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan
Terbaru

Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung. Berikut paparan selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perjanjian pranikah. Sumber: pexels.com
Ilustrasi perjanjian pranikah. Sumber: pexels.com

Pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement masih terbilang asing di tengah masyarakat. Bagi sebagian orang, pembuatannya bahkan terkesan tabu dan egois. Padahal, sejatinya, perjanjian ini melindungi kedua pasangan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.

Definisi Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.

Lebih lanjut, Soetojo Prawirohamidjojo, seorang ahli hukum, menerangkan bahwa perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Baca juga:

Perjanjian Pranikah Apakah Perlu?

Perihal diperlukan atau tidaknya perjanjian pranikah bergantung pada keputusan dan kondisi pasangan. Terkait hal ini, dipaparkan Haedah Faradz dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8, umumnya perjanjian pranikah diperlukan dan dibuat dalam kondisi sebagai berikut.

  1. Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak.
  2. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.
  3. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lain tidak tersangkut apabila pihak lainnya pailit.
  4. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri.

Perjanjian Pranikah Secara Hukum

Aturan mengenai pembuatan perjanjian pranikah dimuat dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait