Perjanjian Timbal Balik atau Perjanjian Sepihak?
Surat Kuasa

Perjanjian Timbal Balik atau Perjanjian Sepihak?

Bila dikualifikasikan sebagai perjanjian sepihak, maka penerima kuasa tak perlu menandatangani surat kuasa. Bila sebagai perjanjian timbal-balik, maka penerima kuasa wajib menandatangani surat kuasa, sebagaimana perjanjian pada umumnya.

Oleh:
Ali/Rzk/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Tak Bisa Dicabut Sepihak

Penulis buku Hukum Perwakilan dan Kuasa, Rachmad Setiawan berpendapat sedikit berbeda. Dalam bukunya, ia menjelaskan pengaturan tentang kuasa di KUHPerdata, sebenarnya mengatur soal lastgeving yang terjemahan harfiahnya pemberian beban perintah. Namun prakteknya, banyak sarjana hukum menerjemahkannya sebagai pemberian kuasa. Perkembangan hukum di negeri asal KUHPerdata, Belanda sendiri – melalui Nieuw BW, sebuah kitab revisi atas BW – telah membedakan antara kuasa dan lastgeving.  

 

Pada prinsipnya, lastgeving berbeda dengan pemberian kuasa. Lastgeving merupakan perjanjian pembebanan perintah yang menimbulkan kewajiban bagi si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa. Sedangkan kuasa merupakan kewenangan mewakili.

 

Bedanya, lanjut Rachmad, lastgeving bersifat timbal-balik sedangkan kuasa atau volmacht hanya sepihak. Kuasa kepada lawyer itu lastgeving, tuturnya. Karena bersifat timbal-balik, maka menurutnya lastgeving kepada advokat tak bisa seenaknya saja ditarik. Kuasanya bisa ditarik secara sepihak. Tapi untuk perjanjiannya nggak bisa ditarik sepihak. Kita harus ada bayar ganti rugi dan semacamnya, pungkasnya.
Tags: