Perjuangan Baiq Nuril Berbuah Manis di Gedung Parlemen
Utama

Perjuangan Baiq Nuril Berbuah Manis di Gedung Parlemen

Karena Baiq adalah korban ketidakadilan, bukan pelaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Baiq Nuril saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna DPR yang menyetujui amnesti yang diajukan presiden atas dirinya di Gedung Parlemen, Kamis (25/7). Foto: RFQ
Baiq Nuril saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna DPR yang menyetujui amnesti yang diajukan presiden atas dirinya di Gedung Parlemen, Kamis (25/7). Foto: RFQ

Tangis Baiq Nuril Maqnun pecah, setelah mendengar DPR menyetujui amnesti yang dimohonkannya melalui Presiden. Duduk di kursi balkon ruang paripurna, seketika itu Baiq menuruni anak tangga, lalu sujud syukur atas perjuangannya mencari keadilan terwujud. Tenaga honorer Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bakal resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini. 

 

“Terima kasih kepada Presiden, DPR, wartawan,” ujar Baiq usai menghadiri rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/7/2019). Baca Juga: Ada Keyakinan Amnesti Baiq Nuril Bakal Disetujui DPR

 

Tangis disertai rasa syukur Baiq terlihat dari wajahnya usai DPR menyetujui amnesti yang dimohonkannya. Sebab, peristiwa yang menimpanya sejak 2012 itu mengharuskan Baiq berjuang melawan ketidakadilan. Dia sebenarnya korban pelecehan seksual, malah dijadikan terpidana dalam kasus penyebaran konten yang mengandung kesusilaan. Sempat kandas mengadu ke beberapa lembaga, tak menyurutkan langkah Baiq menggapai keadilan.

 

“Saya berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain, dan jangan takut melawan terhadap pelecehan seksual,” pesannya.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik dalam laporannya menerangkan keputusan menyetujui amnesti terhadap Baiq Nuril melalui beberapa tahap. Pertama, Komisi III menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan agenda mendengar keterangan pemerintah terhadap permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun.

 

Kedua, setelah mendengar keterangan Baiq Nuril, Komisi III mempelajari secara seksama peristiwa hukum melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, putusan kasasi yang amar putusannya menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diperkuat dengan putusan peninjauan kembali (PK).   

 

Menurut Erma, komisinya menghargai upaya hukum PK yang diajukan Baiq Nuril meskipun pada akhirnya putusannya ditolak. Namun, setelah Komisi III DPR mempertimbangkan serangkaian peristiwa hukum yang dialaminya, amnesti Baiq layak untuk diterima atau disetujui. Sebab, sejatinya Baiq adalah korban, bukan pelaku.

Tags:

Berita Terkait