Perjuangkan Hak Ekosob Lewat Pengadilan
Berita

Perjuangkan Hak Ekosob Lewat Pengadilan

Jangan ragu menggugat bila hak ekosob dilanggar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

“Padahal, hak ekosob pada dirinya sendiri adalah hak legal yang bisa dilanggar dan karenanya penyelesaian pelanggaran atas hak ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan,” jelasnya.

 

Sri Palupi mengakui bahwa advokasi politik terhadap pemenuhan hak ekosob ini memang perlu dilakukan secara terus menerus. Namun, bukan berarti ini, menafikan langkah hukum yang sebenarnya perlu juga dilakukan. “Desakan dapat dilakukan baik melalui mekanisme pengadilan maupun advokasi politik,” tegasnya.

 

Ini sudah dilakukan oleh masyarakat sipil di berbagai negara atau reginonal seperti di Afrika, India, Amerika Latin dan sebagainya. Masyarakat sipil Indonesia sebenarnya juga sudah memiliki pengalaman dalam menggugat pertanggungjawaban pemerintah melalui pengadilan untuk memenuhi hak ekosob warga negaranya.

 

Misalnya, dalam kasus gugatan warga negara (citizen law suit) dalam kasus deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Nunukan, kasus ujian nasional, dan sistem jaminan sosial. “Tiga kasus itu dimenangkan oleh masyarakat sipil,” ujarnya. Namun, strategi ini saja belum cukup efektif dalam mendesak pemerintah untuk mengubah kebijakannya.

 

“Perlu ada strategi baru yang menggabungkan mekanisme pengadilan dan advokasi politik,” pungkasnya. 

Tags: