Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng, Ini Penjelasan Pelaku Usaha
Terbaru

Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng, Ini Penjelasan Pelaku Usaha

Dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) dunia serta kebijakan pemerintah mengintervensi pasar.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit
HMBC Rikrik Rizkiyana (tengah) dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) saat konferensi pers, Minggu (15/1). Foto: DAN
HMBC Rikrik Rizkiyana (tengah) dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) saat konferensi pers, Minggu (15/1). Foto: DAN

Lima terlapor dari Grup Wilmar dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyampaikan sejumlah hal terkait proses hukum di KPPU yang tengah dihadapinya. Hal itu disampaikan kelima terlapor melalui kuasa hukumnya, HMBC Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Minggu (15/1).

Kelima Terlapor merupakan bagian dari 27 entitas perusahaan produsen minyak goreng kemasan premium yang yang saat ini tengah diperiksa KPPU akibat kelangkaan minyak goreng kemasan premium di pasar pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lalu.

Dalam pemaparannya, Rikrik menyebutkan bahwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan. Krisis minyak goreng murni dipicu kenaikan harga crude palm oil (CPO) dunia serta kebijakan pemerintah mengintervensi pasar tanpa ada infrastruktur maupun lembaga khusus yang menanganinya.

Baca juga:

Menurut Rikrik, berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para Terlapor dituduh melanggar dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret - Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

“Namun, berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang berjalan sejauh ini, tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Rikrik.

Rikrik menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 sampai pertengahan 2022 dipicu oleh kenaikan harga CPO di pasar global, mengingat persentase harga CPO mencapai 80-85% dari biaya produksi minyak goreng kemasan premium.

Tags:

Berita Terkait