Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya
Terbaru

Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya

KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan RI menyidik perkara terkait ekspor minyak goreng (migor). Di sisi lain, KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.  

KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu–hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri. 

"Sehingga, basis data ini dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," ungkap Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/4).

Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait serta penguatan implementasi pungutan dana sawit.

Baca:

Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga. Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 Pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian. 

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," ungkap Ipi.

Tags:

Berita Terkait