Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya
Terbaru

Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya

KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, terkait perkara migor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memanggil 37 pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret lalu. Adapun pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan),

dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.

Namun dari total 37 pihak yang mendapatkan panggilan tersebut, baru 4 (empat) produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan. Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.

Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan KPPU juga melayangkan 3 (tiga) surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal 3 (tiga) kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, sesuai dengan kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (POLRI), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik POLRI untuk menghadirkan para pihak,” kata Gropera, Jumat (22/4).

Tags:

Berita Terkait