Perkembangan Ekonomi Digital Perlu Perhatikan Perlindungan Konsumen
Berita

Perkembangan Ekonomi Digital Perlu Perhatikan Perlindungan Konsumen

Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi belanja online. HGW
Ilustrasi belanja online. HGW

Ekonomi digital seperti belanja online (e-commerce), fintech, hingga transportasi online mengalami perkembangan signifikan dalam satu dekade terakhir. Berbagai pihak dari pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam perkembangan positif tersebut, perlindungan konsumen menjadi salah satu perhatian penting yang perlu diperhatikan agar tercipta keadilan. Pasalnya, transaksi online tersebut berlangsung tanpa terjadi tatap muka antara pelaku usaha dengan konsumen. Sehingga, risiko pelanggaran konsumen rentan terjadi dalam transaksi online.

Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, Kementerian Perdagangan menyatakan pengawasan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman,” ujar Veri dalam kegiatan acara “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”, Senin (2/11). (Baca: BPKN Desak Akuntabilitas Pengukuran Penggunaan Kuota Data Internet)

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. 

Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.   

Veri menambahkan pengawasan perlindungan konsumen ini penting karena konsumsi rumah tangga (household consumption menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57.85 persen dari PDB.  “Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir,” ucap Veri.

Kemendag dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim menyatakan sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan,” ujar Rizal.

Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan. Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia.

Oleh karena itu, melalui peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!

Tags:

Berita Terkait