Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Utama

Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Upaya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen terhadap produk digital, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Hukumonline

Financial technology dalam rangka keuangan inklusif yang dibarengi dengan upaya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, merupakan hal yang sangat krusial dan strategis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024.

Indonesia memiliki sederet potensi untuk menjadi lokomotif pengembangan industri digital. Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah Negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia, dimana 191 juta atau 71% diantaranya merupakan penduduk usia produktif. Dari sisi digital user, jumlah pengguna ponsel Indonesia saat ini mencapai 370 juta dengan penetrasi internet sebesar 74% dan rata-rata penggunaan internet mencapai lebih dari 8 jam setiap hari.

Sementara itu, nilai perdagangan digital sudah mencapai Rp401 triliun Pada tahun 2021, dan diproyeksikan naik menjadi Rp4.531 triliun yang memberikan kontribusi sebesar 18% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2030.

Baca Juga:

Perkembangan digitalisasi juga mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional.

“Kami juga ingin berpesan terhadap ketika memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending atau investasi pada uang digital. Perlu dicatat, bahwa segala aktifitas keuangan kita, baik pinjaman atau investasi, harus dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang atau legal. Pastikan dengan seksama, apakah perusahaan tersebut telah berizin, dan apakah perusahaan tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan,” papar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

Kemudian, dia juga mengimbau agar masyarakat saat ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis.

Tags:

Berita Terkait