Perkembangan Pengaturan Kerahasiaan Bank

Perkembangan Pengaturan Kerahasiaan Bank

​​​​​​​Kehadiran lembaga lain, perkembangan perundang-undangan, dan putusan pengadilan telah membawa konsekuensi pada kerahasiaan bank.
Perkembangan Pengaturan Kerahasiaan Bank
Ilustrasi Foto: RES

Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2015 mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dalam amarnya membatalkan putusan PTUN Jakarta. OJK mengajukan kasasi atas putusan sengketa informasi yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari. Sengketa KSP dengan OJK berkaitan dengan kerahasiaan bank. Apakah nomor sertifikat dana jaminan suatu perseroan dalam bentuk deposito dan surat utang negara di bank dapat diakses pihak ketiga yang berkepentingan?

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa informasi yang diminta KSP memang termasuk dikecualikan. Tetapi informasi dimaksud dapat diakses terbatas hanya oleh pemohon. PTUN Jakarta telah menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut. Namun OJK mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai PTUN telah keliru dan salah menerapkan hukum karena objek sengketa itu bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum.

Beginilah pertimbangan majelis: Objectum in litis dalam perkara a quo dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dihubungkan dalil dalam Kontra Memori Kasasi serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dapat dibenarkan karena dalam perkara informasi yang diminta bersirat rahasia yang terkait dengan rekening nasabah yang sangat dilindungi kerahasiaan dan merupakan kompetensi absolut bagi Bank dalam melaksanakan kewenangan atribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 dan kompetensi absolut bagi pelaksanaan produk reksadana pada Pasar Modal yang merupakan suatu wadah porto folio investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dalam mengemban Pasal 47 UU Pasar Modal”.

Kasus di atas memperlihatkan bagaimana masalah rahasia bank telah berkembang dalam perundang-undangan nasional, tidak terbatas lagi pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Jadi, tidak lagi sebatas pidana yang berkaitan dengan perlindungan terhadap bank dan perlindungan terhadap nasabah bank. Penerobosan terhadap rahasia bank hanya dimungkinkan untuk kepentingan negara dan demi keadilan/kebenaran (Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Perbankan, 1993: 42).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional