Perkembangan Perbankan dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Info Hukumonline

Perkembangan Perbankan dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital

Webinar ini bertujuan untuk memahami konsep dan regulasi mengenai penyelenggaraan perbankan digital serta mengulas penerapan e-KYC dan tanda tangan elektronik dalam transaksi bank digital mencakup tantangan dan best practice bagi pelaku usaha.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Perkembangan Perbankan dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Hukumonline

Perkembangan teknologi tidak hanya berdampak pada perusahaan yang bergerak pada IT semata, namun juga sektor keuangan seperti bank yang harus mampu beradaptasi di era digitalisasi. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penggunaan tanda tangan elektronik yang bertujuan untuk menciptakan digitalisasi dalam dunia perbankan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perkembangan perbankan digital dan tanda tangan elektronik dalam transaksi bank digital, perlu adanya pemahaman konsep dasar, regulasi terkait, kekuatan hukum berlakunya, mekanisme penyelenggaraannya, dan tantangan serta mitigasi risiko atas penerapannya. Oleh karena itu, Hukumonline bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 bertema "Perkembangan Perbankan Digital dan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital" yang akan diadakan pada Selasa, 26 April 2022 melalui platform Zoom Webinar.

Beragam materi akan dibahas dalam webinar ini. Antara lain, perkembangan perbankan digital dan tanda tangan elektronik dalam transaksi bank digital mencakup konsep secara umum, dasar hukum yang terkait, kekuatan hukum dan keabsahan perbankan digital, mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik serta ketentuan dan perizinan dalam menerapkan tanda tangan elektronik bagi pelaku usaha dalam perbankan digital. Kemudian, penerapan e-KYC dan tanda tangan elektronik dalam perbankan digital yang mencakup pembahasan mengenai perlindungan data pribadi, tantangan penerapannya, implikasi hukum dan bisnis akibat penerapannya, serta best practice dalam penerapannya.

DalamWebinarini akan hadir dua para pembicara kompeten, yaitu Riki Arif Gunawan selaku praktisi tanda tangan elektronik dari Direktorat Manajemen Informasi KPK (Kemkominfo tahun 2006 - 2020) dan Maria H. Sagrado selaku Partner Makarim & Taira S. Lawfirm yang siap menjadikan Anda pelaku usaha yang melek akan teknologi dan bijak dalam menggunakan tanda tangan elektronik.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, perubahan tersebut diikuti dengan berbagai regulasi yang memberikan legitimasi berlakunya tanda tangan elektronik seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Perubahan tidak selalu berjalan lancar, dalam hal ini beberapa permasalahan sering kali muncul seperti penggunaan tanda tangan elektronik yang tidak terverifikasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang dan adanya duplikasi atau kebocoran terhadap data nasabah. Permasalahan-permasalahan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko dengan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi bank digital mengenai pembuatan dan penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.

Tags:

Berita Terkait