Perkembangan Revisi UU Advokat Hingga Upaya yang Dilakukan Jika PHK Sepihak
Terbaru

Perkembangan Revisi UU Advokat Hingga Upaya yang Dilakukan Jika PHK Sepihak

Lawpreneur, profil lulusan hukum yang menjanjikan, KKI respons statement BPOM Terkait Gugatan PTUN, harapan ICLA dalam upaya memperbaiki hukum persaingan usaha turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (18/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai perkembangan revisi UU Advokat di DPR hingga 2 upaya yang bisa dilakukan bila terjadi PHK sepihak. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Begini Perkembangan Revisi UU Advokat di DPR

Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dalam dunia advokat masih sering menjadi perdebatan yang seharusnya diakhiri ialah terkait single bar atau multi bar dalam organisasi advokat di Indonesia. Hal ini tentunya harus diselesaikan dengan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Prof Bayu Dwi Anggono: Lawpreneur, Profil Lulusan Hukum yang Menjanjikan

Prof Bayu Dwi Anggono merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej). Ia mendapat gelar Sarjana Hukum-nya dari FH Unej, Sedangkan untuk studi S-2 dan S-3, ia peroleh di FH Universitas Indonesia. Diangkat sebagai Dekan FH Unej pada Oktober 2020, tak lama kemudian ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perundang-undangan dalam usia yang masih tergolong muda yaitu 39 Tahun. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. KKI Respons Statement BPOM Terkait Gugatan ke PTUN

Pekan lalu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN. Gugatan tersebut pun direspons oleh BPOM dan menyebut akan meminta bantuan hukum kepada Kejagung. Ketua KKI David Tobing pun menanggapi statement tersebut. Menurut David, Kepala BPOM seharusnya cukup menggunakan Biro Hukum di BPOM dalam menghadapi Gugatan KKI ke PTUN. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Harapan ICLA dalam Upaya Memperbaiki Hukum Persaingan Usaha

Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 pada Jum'at (18/11/2022) di Ballroom 1, Ruang Mensa dan Orion Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta. Dengan mengusung tema besar “Meningkatkan Kompetensi Advokat Persaingan Usaha di Era Pemulihan Ekonomi”. Perwakilan Dewan Pengawas ICLA Rikrik Rizkiyana, menyampaikan harapannya agar dalam lingkup pembuatan regulasi ke depannya dapat lebih banyak melibatkan ICLA dalam konteks hukum persaingan usahaYuk, simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 2 Upaya yang Bisa Dilakukan Jika Terjadi PHK Sepihak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam arti lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait