“Sudah dilakukan hampir disemua otoritas di berbagai negara, sehingga ini menjadi urgen. Selama ini kita luput dari perkara pengambilalihan asset,” katanya.
Selain soal Merger/Akuisisi aset, Perkom baru mengatur bahwa pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi Merger/Akuisisi. Pasal 10 Perkom a quo, tegas mengatur bahwa Komisi hanya menerima Notifikasi yang telah lengkap pada jam kerja Komisi dengan mencatat tanggal penerimaan dan mengeluarkan surat tanda terima.
(Baca: KPPU Sebut Bisa Batalkan Merger Bila RUU Persaingan Usaha Tak Kunjung Disahkan)
Kewajiban melengkapi dokumen terlebih dahulu itu, jelas mengandung konsekuensi ‘bisa mengakibatkan terjadinya keterlambatan notifikasi Merger/Akuisisi’ oleh Pelaku Usaha. Hal ini lantaran aktivitas Merger/Akuisisi tersebut dianggap belum melakukan notifikasi bila KPPU (direktorat merger) belum menyatakan bahwa dokumen pelaku usaha telah lengkap.
Jika hingga tenggat terakhir (maksimal 30 hari pasca Merger/Akuisisi berlaku efektif secara yuridis) KPPU belum juga menyatakan bahwa dokumen pelaku usaha telah lengkap sehingga notifikasi dianggap tak pernah dilakukan, maka sanksi denda akan tegas diberlakukan. Seperti diketahui, setiap keterlambatan notifikasi Merger/Akuisisi di KPPU akan dikenakan denda per hari Rp1 milyar dengan nilai denda maksimal Rp25 milyar.
Berikut rincian dokumen pendukung yang harus dipenuhi pelaku usaha berdasarkan Pasal 9 Perkom 3/2019:
|
Selanjutnya, poin aturan baru yang tertuang dalam Perkom ini berkaitan dengan adanya penambahan aspek penilaian KPPU atas aktivitas Merger/Akuisisi. Bila sebelum lahirnya Perkom a quo, Ima menjelaskan penilaian oleh KPPU hanya menggunakan analisis konsentrasi pasar; hambatan masuk pasar (entry barrier); potensi perilaku anti persaingan; efisiensi dan/atau kepailitan, maka dalam perkom baru ini KPPU dalam menggunakan analisis lain dalam hal tertentu.
Metode analisis lain yang dimaksud meliputi analisis terhadap kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; pengembangan teknologi dan inovasi; perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah; dampak terhadap tenaga kerja dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan.