Perkumpulan Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Kritik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Terbaru

Perkumpulan Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Kritik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Isu utama soal usulan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan tetap mendapat gaji penuh. Negara dianggap harus terlibat membiayai pembayaran gaji selama cuti. Alasannya upaya peningkatan kesejahteraan ibu dan anak pada dasarnya adalah tugas negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) meragukan usulan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan tetap mendapat gaji penuh selama cuti bisa dilaksanakan. Namun, Ketua umum P3HKI mengapresiasi tujuan baik dari usulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak itu. 

Political will sesudah jelas. Pemerintah, pekerja, dan perusahaan sepakat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan pekerja perempuan,” kata Agusmidah sebagai Ketua Umum P3HKI dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu mengingatkan usulan normatif secara yuridis jangan mengabaikan kenyataan sosiologis. Ia mengatakan banyak urusan yang secara hukum sudah diatur negara, namun justru gagal dalam implementasi. Hal itu terjadi karena perhitungan sosiologis yang tidak akurat saat merumuskan norma hukum.

Forum diskusi terarah P3HKI belum lama ini melihat sejumlah potensi konflik hukum dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Konflik itu terutama karena tidak sinkron dengan UU No.13 Tahun 2003 jo No.11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Salah satu isu yang menjadi perhatian serius soal usulan hak cuti melahirkan hingga selama 6 bulan dengan tetap mendapat gaji penuh selama cuti.

Baca Juga:

Diskusi berjudul “Identifikasi Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak” secara terbuka mengakui pembayaran gaji secara penuh selama cuti tidak realistis ditanggung penuh oleh perusahaan. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono menyampaikan hak cuti 6 bulan bisa memberatkan perusahaan.

Anggota Dewan Pakar P3HKI itu menyebut negara harus ikut hadir menanggung pembayaran. Apalagi, inti dari usulan yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak itu adalah pemenuhan tugas negara. Ia melihat negara tidak cukup hanya mengatur norma soal cuti tanpa terlibat membiayai.

P3HKI mengaku tidak menentang gagasan peningkatan kesejahteraan ibu pekerja beserta anaknya dari sisi hak asasi dan kesehatan. Hanya saja, mereka tidak melihat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengemas gagasan itu secara tepat. Kritik P3HKI mengarah pada sejumlah prediksi masalah implementasi RUU itu kelak bila disahkan. 

Ketentuan cuti melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini juga terlihat tidak sinkron dengan cuti melahirkan versi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kondisi itu menuntut ada harmonisasi agar masyarakat tidak bingung harus mengacu yang mana. P3HKI juga mengatakan ketentuan cuti melahirkan yang sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan bahkan dinilai masih belum baik dalam implementasi, terutama di perusahaan mikro dan kecil.

P3HI khawatir jika usulan cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan digaji penuh juga berpotensi mendatangkan masalah buat pekerja. Jangan sampai pekerja terancam jalan pintas pemecatan karena perusahaan tidak mau repot terbebani. Intinya, usulan soal hak cuti 6 bulan dengan gaji penuh itu perlu dikaji ulang terhadap ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Celah perselisihan hubungan industrial harus dihindari jika RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap mempertahankan usulan saat ini.

Tags:

Berita Terkait