Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya memenuhi hak konsumen dalam penggunaan galon guna ulang yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Ke depannya setiap pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diwajibkan mencantumkan label bahan kimia BIsfenil A (BPA) pada galon guna ulang untuk menjamin keamanan produk. Saat ini Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tengah dilakukan revisi.
Langkah ini didukung oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Koordinator Harian YLKI Tubagus Haryo menyampaikan bahwa BPOM sudah menjalankan kewenangannya sebagai lembaga negara dalam rangka perlindungan konsumen. Dan hal tersebut sejalan dengan semangat YLKI.
“Saya kira yang dilakukan BPOM sudah sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai lembaga negara untuk meregulasi hal itu. Dan itu sejalan yang YLKI lakukan yaitu dalam rangka perlindungan konsumen,” kata Tubagus kepada Hukumoline, Senin (11/7).
Baca Juga:
- KPPU Bisa Gunakan Hak Inisiatif dalam Pelabelan BPA Kemasan Galon Air Minum
- KPPU Koordinasi dengan BPOM Terkait Revisi Peraturan BPOM 31/2018
- BPOM Sebut Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Untuk Perlindungan Konsumen
Tubagus menyebut jika pihaknya pernah melakukan survey terkait distribusi dan perlakuan AMDK yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hasilnya, perlakuan produk di lokasi-lokasi penjualan berpotensi membuat AMDK terkontaminasi oleh zat-zat berbahaya. Proses distribusi dan penjualan mengabaikan beberapa aturan yang seharusnya diperhatikan oleh pelaku usaha, misalnya AMDK dilarang terkena paparan sinar matahari secara langsung.
“AMDK tidak boleh terkena sinar matahari langsung. Tapi saat distribusi dalam truk itu panas-panasan, dipajang di kios-kios dan terkena paparan matahai langsung, dan hanya sebatas itu. Kalau perlakuan tidak pas, paparan akan lebih besar,” jelas Tubagus.
Namun agar aturan bisa berjalan dengan baik, Tubagus meminta pemerintah dan pelaku usaha memberikan pendidikan dan sosialisasi terhadap bahaya BPA dalam galon guna isi ulang. Sejauh ini banyak konsumen Indonesia yang awam terhadap BPA dan belum mengetahui bahaya BPA.